
Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 1 disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sebagai sesama manusia akan lebih baik jika memberikan empati dan membantu apa yang mereka butuhkan, Sehingga tidak perlu lagi menjaga jarak yang membuat penyandang disabilitas merasa terasingkan dari lingkungan sosial.
Dukungan terhadap penyandang disabilitas merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional yakni penciptaan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dukungan sosial yang kita berikan seharusnya dapat dirasakan langsung oleh Penyandang Disabilitas.
Salurkan DONASI terbaik Anda dengan cara:
Silahkan untuk share juga halaman ini agar lebih banyak doa dan sedekah yang terkumpul
![]()
Menanti doa-doa orang baik